Barang Siapa Yang Ingin Diberkahi Oleh Allah Maka Jauhilah – Para sesepuh di sana selalu menasihati kami, “Jangan pernah menjual rumah atau tanah yang kamu warisi dari orang tuamu. Jika tidak, Anda dan anak-anak Anda tidak akan hidup bahagia dan sejahtera selamanya kecuali dalam keadaan terpaksa seperti kelaparan dimana tidak ada yang bisa dimakan. Jika ia terpaksa menjual, maka rumah atau tanah itu sama dengan hasil penjualan rumah atau tanah warisan itu. Meski begitu, kutukan itu memang terjadi. Alkisah, ada seorang tetangga yang hidupnya sangat mengenaskan. Rumah yang Anda tinggali terlihat lusuh, tidak rapi dan hampir roboh. Bukannya Anda tidak ingin memperbaiki atau merenovasinya, tetapi biaya hidup tidak memungkinkan. Ia dan anak-anaknya berusaha memenuhi kebutuhan dengan bekerja siang dan malam, tetapi cukup untuk makan sehari-hari saja. Sholat, puasa dan lainnya. Barang Siapa Yang Ingin Diberkahi Oleh Allah Maka JauhilahDoa Menyambut Jumat Pagi Agar Kegiatamu Diberkahi Dan Diampuni Segala DosaMeningkatkan Ritme Ibadah Di Penghujung RomadhanFoto Dakwah Hadist Palsu Dan anehnya, orang-orang disekitarnya sibuk menghubungkan kehidupan keluarga yang mengerikan itu dengan tingkah laku mistis masa lalu, bahwa dulu orang tuanya terlalu boros atau menjual rumah dan tanah warisan. Qualat, katakanlah bahasa Jawa. Doa Menyambut Jumat Pagi Agar Kegiatamu Diberkahi Dan Diampuni Segala Dosa Terlepas dari apakah kisah di atas adalah mitos atau bukan, beberapa hadits yang penulis temui memberikan validitas pembenaran atas rumor tersebut. Jika kita melihat kesimpulan dari beberapa hadits tersebut, berarti orang-orang dahulu tidak hanya membicarakannya saja. Pesan itu ia sampaikan kepada anak-anak berdasarkan ilmu yang mereka terima dari para pendeta setempat yang hidup pada masanya, bahkan dengan mendengar atau pengajian yang disebut Mustmian, kata putra-putra Santri itu. Berikut beberapa hadits dan penjelasannya Syekh Abu Bakar Ahmad bin Husain bin Ali bin Abdullah al-Khurazani al-Bayhaqi wafat 458 H Kitab as-Sunan al-Kubra, bab “Ma ja fi Bai al-Iqar” Catatan • عقرونا ابو الحسين بن بشران العدل ببغداد ثنا ابو عبو عبيدة عن حضيَفَم ثَى مَثى على على دارًا لَمْ لَمْ لَبَهِمِ شَفَيْهِمْ فَيْهِمِ فَنّهْ فَيْهِمِ علی علی. دارًا لَمْ يُبَارُ Signifikansi Abu al-Hasan Bisiran al-Adil dari Baghdad meriwayatkan hadits kepada kami, Abu Jabar Muhammad bin Amr ar-Rajaz, Yahya bin Ja’far, Wahab bin Jarir Sayyaba Yazid bin Abi Khalid Abi Ubaydah atas otoritas Hudayfah —radhiallahu anhu — sebuah hadits kepada kami. Diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda “Barangsiapa menjual rumah dan tidak membeli rumah pengganti dengan hasil penjualan, dia tidak akan diberkati dengan penjualannya. Hasil penjualan jual” HR. Al-Bayhaqi . Teks Khotbah Pernikahan • He told us ابو عبد الله الحافيز انبأ عبو احمد بكر بن محمد الصيرفي ثنا محمد بن موسى بن حتم ثنا على بن الحسن بن شقيق ثنا ابو حمزة عن عبد الملك بن عمير عن عمر بن حريث على دَارًا اَوْ عَقَارً لَمْ يُبَارَكَ لَهُ فِيْهَا”. Signifikansi Abu Abdullah al-Hafiz meriwayatkan hadits kepada kami, Ahmad Bakr bin Muhammad ash-Shairafi, Muhammad bin Musa bin Hatim, Ali bin al-Hasan bin Syaqeeq, Abu Hamzah meriwayatkan hadits kepada kami dari Abdul Malik bin Umar. Atas wewenang Amr bin Hurait – radhiallahu anhu – saudaranya Saeed bin Huraits – radhiallahu anhu – bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Bersabda “Barangsiapa menjual rumah atau tanah, maka tidak menggunakan hasil penjualannya untuk membeli sesuatu. jenisnya, maka kamu tidak diberkahi untuk menjualnya” HR. Al-Bayhaqi. واخبرنا ابو تاحر الفقيه انبأ ابو تاحر محمد بن الحسن المحمد اباذي آنا الاباس بن محمد الدوري آنا عبيد الله بن عبد المجيد الحنافي آنا إسماعيل بن ابراحيم بن محاجر على الله عليه الله عليه وسلم. Damai padanya Artinya Abu Tahir al-Faqih meriwayatkan hadits kepada kami, Abu Tahir Muhammad bin al-Hasan al-Muhammad Abadzi, al-Abbas bin Muhammad ad-Duvari, Ubaydillah bin Abdul Majid al-Hanafi, Ismail bin Ibrahim bin Muhajir meriwayatkan hadits Bagi kami Abdul Malik bin Umair meriwayatkan kepadaku sebuah hadits dari Amr bin Huraith-radiyallahu anhu – atas otoritas saudaranya Saeed bin Huraith-radiyallahu anhu-, bahwa Nabi saw bersabda “Barangsiapa menjual rumah atau tanah, biarkan dia pergi. Ketahuilah bahwa dia tidak akan diberkati dalam penjualan kecuali dia menggunakan hasil penjualan untuk membeli sesuatu yang serupa. HR. Al-Baihaqi. Meningkatkan Ritme Ibadah Di Penghujung Romadhan • He told us ابو محمد عبد الله بن يحيى بن عبد الجبار السكري ببغداد انبأ ابو بكر محمد بن عبد الله الشافعي ثنا جافر بن محمد بن الأزحر ثنا مفسرة بن غسان الغلابي حدني شييك من بني ضم ان بن عيين هذا. Dia tidak memberkati dia dari harga pintu – Sufyan berkata bahwa Tuhan berkata Signifikansi Abu Muhammad Abdullah bin Yahya bin Abdul Jabbar as-Sukkari meriwayatkan hadits kepada kami di Bagdad, Abu Bakar bin Muhammad bin Abdullah asy-Syafi, Ja’far bin Muhammad az-Azri, al-Mufadl bin Ghassan al-Ghalabi, syekh dari suku Tamim meriwayatkan kepadaku sebuah hadits yang diriwayatkan. Ha Ibn Uyaina pernah berkata dalam tafsirnya tentang hadits “Barangsiapa menjual rumah dan tidak membeli rumah pengganti dari penjualannya, dia tidak akan diberkati dalam penjualannya.” Sufyan berkata Sesungguhnya Allah berfirman Artinya “Dan kemudian Dia memberkati, dan menetapkan makanan untuk penduduknya…” QS. Fusilat 10. Dia Sufyan berkata Jika yang satu memberi berkah dan yang lain tidak mengembalikannya, dia tidak akan diberkati. Syekh Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini wafat 273 H, dikenal dengan nama Ibnu Majah, juga mencatat hadits serupa dalam kitabnya Sunan Foto Dakwah Hadist Palsu عبو بكر And يُبَارَكَ فِيهِ. Artinya Abu Bakar bin Abi Saibah meriwayatkan hadits kepada kami, ia berkata Waki meriwayatkan hadits kepada kami, ia berkata Ismail bin Ibrahim bin Muhajir meriwayatkan hadits atas wibawa Abdul Malik bin Umar atas wibawa Saeed bin Huratsi. —Radhiyallahu anhu-, bersabda Aku mendengar Rasulullah bersabda “Barang siapa yang menjual rumah atau tanah, kemudian tidak menggunakan hasil penjualan itu untuk membeli sesuatu yang seperti itu, maka dia tidak layak mendapat berkah” HR. Ibnu Majah, Hadits Hasan. Dalam kitab Muqatu al-Mafatih Syarah karya Syekh Ali bin Sultan Muhammad al-Qari w. 1014 H, Misyakatu al-Mashabih karya Syekh Muhammad bin Abdullah al-Khatib at-Tabarizi w. 741 H menjelaskan tujuan Selesai Sebuah hadits Ibnu Majah yang mengatakan أن لا يبارك له اي للبعاء دن على على عليه أن قال— قال المحمدة Artinya di tanah atau ke arah rumah. Jika Hidup Ingin Diberkahi, Jangan Pernah Menjual Harta Warisan Makna sabda Nabi “karena itu ia tidak berhak mendapat berkah” adalah untuk penjual dalam keadaan darurat. Syekh al-Muzhar berkata “Tidak sunnah menjual pekarangan atau rumah dan harga jualnya digunakan untuk membeli barang bergerak properti karena pekarangan atau rumah banyak manfaatnya, resikonya kecil. dicuri dan tidak seperti properti properti orang akan dirampok.” Tidak. Dia tidak boleh menjualnya. Jika dia terpaksa menjualnya, hasil dari penjual harus digunakan untuk membeli pekarangan atau rumah lain. Syekh Muhammad Abdurrauf al-Manwi wafat 1031 H dalam Faidu al-Qadir Syarah, Kitab al-Jami’ ash-Shagir min Ahaditsi al-Basiri an-Nadzir, menjelaskan hadits Hudayfah -radiyallahu anhu—, beliau mengatakan Karena inilah harga dunia yang terkutuk, dan Tuhan menciptakan bumi dan menjadikannya tempat tinggal bagi umat-Nya, dan membuat benda-benda berat untuk menyembahnya, dan apa yang ada di bumi dijadikan perhiasan bagi mereka, sehingga menjadi godaan. Itu menjadikannya dosa dan menghilangkan berkat darinya. Tuhan memberkati Pasalnya, harta hasil penjualan tersebut tergolong harta dunia yang memalukan. Sesungguhnya Allah telah menciptakan bumi dan menjadikannya tempat tinggal para hamba-Nya, mereka menjadi manusia dan jin untuk beribadah kepada-Nya, dan Dia menjadikan segala yang ada di bumi sebagai perhiasan bagi mereka. Untuk menguji siapa di antara kamu yang terbaik dalam bertindak. QS. Al-Kahfi 7. Demikianlah menjual tanah atau rumah adalah fitnah cobaan bagi mereka, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Tuhanmu. 119. Jadi Allah ﷻ menjaga mereka dan jika ini adalah alasan ketidaktaatan mereka, Allah akan menghapus berkah dari mereka. Dari sini, ketika tanah atau rumah dijual dan uang hasil penjualan digunakan sebagai modal usaha, maka tidak akan ada berkah baginya karena dia melanggar perintah Allah, dimana Allah telah menjadikan bumi sebagai tempat tidur. sisanya. Ketika uang yang diperoleh dari penjualan dibeli untuk hal yang sama, dia memang telah mengikuti perintah yang telah Allah ﷻ tetapkan untuknya. Kemudian dia akan menerima berkat dari bumi yang diberkati. Baroka adalah bergandengan tangan dengan perintah dan ketentuan Allah bagi makhluk-Nya. Antara Rizki Dan Menyambung Silahturahmi مَنْ بَعاَ عَقْرَ دَارٍ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ سَلَّطَ اللهُ عَلَى ثَمَنِهَا تَالِفًا يُتْلِفُهُ. طس عن معقل بن يسار – ح Artinya “Barangsiapa menjual pekarangannya tidak dalam keadaan darurat, melainkan Allah menghalalkan sesuatu yang memusnahkan uang hasil penjualan itu.” HR. Ath-Tabrani dalam bukunya Al-Awsath, Hasan. Kitab al-Jami’ ash-Shagir min Ahaditsi al-Basiri an-Nadzir karya Syekh Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi w. 911 H memuat لما سبق رافتونه و واكن الحسون bertanya Kisah nabi yang ingin melihat allah, siapa yang memberi nama allah, wanita yang dijamin masuk surga oleh allah, orang yang diangkat derajatnya oleh allah, nabi yang ingin melihat allah, barang siapa menolong agama allah, allah swt melimpahkan nikmat yang banyak maka dirikanlah shalat dan, supaya doa kita dikabulkan oleh allah swt maka saat berdoa harus kita lakukan dengan, siapa yang menciptakan allah swt, siapa yang menciptakan allah, allah diciptakan oleh siapa, doa yang dikabulkan oleh allah
Sesungguhnyazina adalah perbuatan keji dan jalan yang teramat buruk." (Qs. Al-Isra' : 32) "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang
Teks Jawaban Alhamdulillah. Petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam jual beli mungkin dapat disimpulkan 1. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan praktek jual beli sebelum masa pengangkatan sebagai Rasul bersama pamannya Abu Thalib dan ketika dia bekerja dengan Khadijah, serta kepergiannya ke negeri Syam. Dan juga beliau berjual beli di pasar-pasar yang ada di Mekah pada masa jahiliah. 2. Nabi shallallahu alaihi wa sallam langsung melakukan sendiri kegiatan jual beli sebagai akan di jelaskan dalam hadits Umar dan Jabir tentang onta. Atau kadang dia mewakilkan seseorang dari shahabatnya, sebagaiman terdapat dalam riwayat Urwah bin Abi Ja'd Al-Bariqi, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk dibelikan hewan qurban –seekor kambing-. Lalu dia membeli dua ekor kambing, salah satunya dijual dengan seharga satu dinar, lalu dia memberi beliau seekor kambing dan satu dinar. Maka beliau mendoakan semoga dia mendapatkan barokah dalam jual belinya. Maka sejak saat itu seandainya dia membeli debu, niscaya dia mendapatkan keuntungan." HR. Tirmizi, no. 1258, Abu Daud, no. 3384, Ibnu Majah, no. 2402, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi 3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para pedagang untuk berbuat baik, jujur dan suka bersadaqah. a. Dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا متقف عليه "Penjual dan pembeli masih boleh memilih untuk meneruskan transaksi atau membatalkannya selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan apa adanya, maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta, maka akan dihapus berkah pada keduanya." HR. Bukhari, no. 1973, Muslim, no. 1532 b. Dari Ismail bin Ubaid bin Rifaah, dari bapaknya dari kakeknya, sesungguhnya dia keluar bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke mushalla, lalu beliau melihat dua orang yang sedang berjual beli, maka beliau bersabda, "Wahai para pedagang," Maka mereka mendatangi dan berkumpul di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta menengadahkan leher dan pandangan mereka. Lalu beliau bersabda, إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً ، إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ رواه الترمذي، رقم 1210 ، وابن ماجه، رقم 2146 ، وصححه الألباني في " صحيح الترغيب، رقم 1785 "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat kebajikan dan bersodakah." HR. Tirmizi, no. 1210, Ibnu Majah, no. 2146, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Targhib, no. 1785 J. Dari Qais bin Abi Gharzah, dia berkata, "Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ رواه الترمذ، رقم 1208 وأبو داود، رقم 3326 والنسائي، رقم 3797 وابن ماجه، رقم 2145 ، وصححه الألباني في "صحيح أبي داود "Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam jual beli terdapat kelalaian dan sumpah, maka bersihkanlah dengan sadaqah." HR. Tirmizi, no. 1208, Abu Daud, no. 3326, Nasai, no. 3797, Ibnu Majah, no. 2145. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud 4. Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para pedagang untuk toleran, memberi kemudahan dalam menjual dan membeli. Dari Jabir bin Abdullah radhillahu anhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى رواه البخاري، رقم 1970 "Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah apabila menjual, membeli dan jika menuntut haknya." HR. Bukhari, no. 1970 Ibnu Hajar rahimahullah, "Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersikap toleran dalam bermuamalah transaksi, dan berakhlak mulia, meninggalkan pertikaian serta anjuran untuk tidak berlaku keras terhadap orang lain saat menuntut haknya serta mudah memberi maaf kepada mereka." Fathu Bari, 4/307 Di antara gambaran kemudahan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam; a. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, dia berkata, "Dahulu kami bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Aku menunggang anak onta yang sulit dikendalikan milik Umar. Anak onta tersebut tidak dapat aku kendalikan, sehingga dia berjalan mendahului rombongan. Lalu Umar menghalaunya dan membawanya ke belakang, kemudian dia maju lagi, Umar kembali menghalau dan menariknya ke belakang. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Umar, "Juallah dia kepadaku." Umar berkata, "Dia menjadi milikmu wahai Rasulullah," Beliau bersabda, "Juallah dia kepadaku." Maka akhirnya Umar menjualnya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Dia menjadi milikmu wahai Abdullah bin Umar. Engkau dapat memperlakukannya sesukamu." HR. Bukhari, no. 2610 B. Dari Jabir bin Abdullah, dia berjalan di atas seekor onta yang sudah letih, maka dia hendak melepasnya. Dia berkata, "Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyusulnya, kemudian beliau mendoakannya untukku dan kemudian memukul onta tersebut, maka onta tersebut kembali gagah melebihi sebelumnya. Kemudian beliau berkata, "Juallah dia kepadaku seharga satu uqiyah." Aku berkata, "Tidak." Lalu beliau berkata lagi, "Juallah dia kepadaku." Maka aku menjualnya dengan satu uqiyah dan aku memberikan syarat agar aku diantar ke keluargaku. Ketika aku telah tiba, maka aku membawa onta kepada beliau. Lalu beliau memberikan uangnya. Kemudian aku kembali, lalu beliau mengutus seseorang untuk menyusulku. maka aku kembali kepada beliau, lalu beliau berkata, "Apakah kamu kira aku menawarmu untuk mengambil ontamu? Ambillah ontamu, sedangkan dirhammu adalah milikmu." HR. Bukhari, no. 1991, Muslim, no. 710. Redaksi darinya. 5- Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menunaikan hak kepada orangnya dengan sebaik-baiknya dan menganjurkan perbuatan demikian. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memiliki hutang kepada seseorang dalam bentuk anak onta. Lalu dia datang hendak menagih. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada pegawainya, "Lunasilah." Lalu mereka mencari anak onta yang seusia itu, namun tidak mereka temukan kecuali yang usianya lebih besar. Maka beliau bersabda, "Berikan." Maka orang itu berkata, "Engkau telah memenuhi hakku, semoga Allah membalas kebaikanmu." Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik dalam melunasi." HR. Bukhari, no. 2182 dan Muslim, no. 1601 8. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan tindakan penjual untuk menerima apabila pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "Siapa yang menerima kembali barang yang telah dibeli darinya apabila pembeli mengurungkan pembelian, maka Allah akan mengangkatnya dari ketergelinciran di hari kiamat." HR. Abu Daud, no. 3460, Ibnu Majah, no. 2199. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud Yang dimaksud di sini adalah toleransi dalam hal pembatalan jual beli. Hal tersebut menunjukkan kelapangan dada. Contohnya adalah, jika seseorang membeli sesuatu dari orang lain, kemudian dia menyesali pembeliannya tersebut, apakah karena tampaknya terlalu mahal, atau karena dia tidak lagi membutuhkannya atau karena hilang nilainya. Lalu dia hendak mengembalikan barang yang dibelinya kepada sang penjual, kemudian sang penjual menerima pengembalian tersebut, maka Allah akan hilangkan kesulitannya dan ketergelincirannya di hari kiamat, karena dia penjual telah berbuat baik kepada sang pembeli. Karena transaksi jual beli telah berlangsung, pembeli tidak dapat membatalkannya." Aunul Ma'bud Rasulullah shallallahu alaih wa sallam melakukan penawaran saat membeli, tapi dia tidak membuat rugi barang dagangan mereka. Sebagaimana telah kita baca dalam hadits tentang ontanya Jabir. Dari Suwaid bin Qaid, dia berkata, "Aku dan Makhramah Al-Abdi membeli kain katun dari Hajar sebuah daerah di Yaman, lalu kami bawa ke Mekah. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatangi kami dengan berjalan kaki dan menawar kami untuk membeli celana. Maka kami menjualnya." HR. Tirmizi, no. 1305, dia berkata Hadits hasan shahih, Abu Daud, no. 3336, Nasai, no. 4592, Ibnu Majah, no. 2220 7. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberatkan timbangan. Dari Suwaid bin Qais dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang menimbang harga untuk pembayaran. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Timbanglah dan beratkanlah." Ini merupakan kelanjutan hadits sebelumnya. 8. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk memberikan tangguh bagi orang yang berhutang dan kesulitan membayar hutangnya dalam waktu yang ditentukan, atau dibebaskan sekalian. Dari Abi Al-Yusr radhiallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِراً أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ رواه مسلم 3006 "Siapa yang memberi tangguh kepada orang yang kesulitan untuk membayar hutang, atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan berikan naungan dalam naungan-Nya." HR. Muslim, no. 3006 9. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang melakukan praktek riba, penjualan fiktif, jual beli 'inah, perdagangan yang diharamkan serta penipuan. Dalil-dalil tentang masalah ini banyak dan masyhur. Kita tidak memiliki rincian tentang sepak terjang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam dunia perdagangan, karena hal itu beliau lakukan pada masa jahiliah dan belum menjadi Nabi sehingga tindak tanduknya diriwayatkan oleh para shahabatnya. Apa yang telah disampaikan dari sunah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam sudah cukup, insya Allah.
Ilmusyar'i adalah ilmu yang diturunkan oleh Allah ta'ala kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Dengan ungkapan lain, ilmu syar'i adalah ilmu yang digunakan untuk memahami syariat Islam. Ilmu inilah yang dipuji dan disanjung dalam Alquran dan As-Sunnah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. (Syarhu Riyadhish Shalihin: 5/ 413).
Berbeda dengan Contoh Soal PAI Kelas 10 Semester 2 Beserta Jawabannya Pilihan Ganda bab ke-4 soal nomor 46-60, PG agama Islam dan Budi Pekerti bab kelima kurikulum 2013, berisikan bahan soal perihal Menuntut Ilmu. Berikut, pola soal PAI kelas X Semester dua K13 dan kunci jawabannya, dimulai dari soal nomor 61 untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat. 61. Kewajiban menuntut ilmu pengetahuan yang di tekankan di sisi Allah yaitu dalam bidang …. a. ilmu agama b. ilmu biologi c. ilmu sosial d. ilmu akhlak e. ilmu matematika Jawaban a 62. Menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya …. a. makruh b. wajib c. mubah d. haram e. sunnah Jawaban b 63. Orang yang berjuang di bidang ilmu pengetahuan dalam agama Islam disamakan dengan …. a. orang yang beribadah b. orang yang berdzikir c. orang yang belajar d. orang yang berjihad di medan perang e. orang yang berijtihad Jawaban d 64. Barang siapa yang ingin diberkahi oleh Allah maka jauhilah …. a. malas b. maksiat c. kikir d. sombong e. marah Jawaban b 65. Menuntut ilmu hendaknya dengan niat …. a. mencari ridha Allah b. menambah pengetahuan c. mengejar kekuasaan d. menerima kemuliaan e. mencari kesenangan Jawaban a 66. Orang yang tidak menuntut ilmu maka akan menerima …. a. pahala b. dosa c. kebodohan d. kepandaian e. kemaksiatan Jawaban c 67. Kunci utama keberhasilan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di alam abadi yaitu …. a. harta b. pangkat c. kekuasaan d. ilmu e. kekayaan Jawaban d 68. Selama seseorang menuntut ilmu, maka dia berada dalam …. a. jalan Allah b. ridha Allah c. murka Allah d. sisi Allah e. ampunan Allah Jawaban b 69. Menuntut ilmu harus dengan …. a. senang b. semangat c. waspada d. gembira e. perlahan Jawaban b 70. Orang cerdik menjadi tinggi derajatnya dengan memanfaatkan ilmunya untuk …. a. kebaikan b. kekuatan c. kejayaan d. kekuasaan e. kehebatan Jawaban a 71. Hal utama dalam kehidupanini yaitu doktrin dan pendampingnya yaitu …. a. kekuataan b. kesehatan c. kekuasaan d. amal e. ilmu Jawaban e 72. Dalam bidang ilmu pengetahuan, seorang mu’min mempunyai kewajiban …. a. menuntut ilmu b. mengajarkan ilmu c. mengamalkan ilmu d. a dan b benar e. a, b, c dan d benar Jawaban e 73. Orang yang mencari ilmu akan di mudahkan jalannya menuju …. a. rumah b. istana c. jalan d. sekolah e. surga Jawaban e 74. Para murid akan meendapat ilmu yang bermanfaat apabila …. a. merasa takut pada gurunya b. menghormati ilmu dn memuliakan gurunya c. mengikuti semua sikap gurunya d. menghargai ilmu e. menaati semua perintah gurunya Jawaban b 75. Ilmu itu sanggup dipergunakan orang untuk memusnahkan sesama insan alasannya yaitu jiwanya tidak dikontrol oleh …. a. kekuatan jiwa b. nalar sehat c. keimanan kepada rasulullah d. doktrin kepada rasul e. kekuatan raga Jawaban c Lanjut ke soal nomor 76-90 => Contoh Soal PAI Kelas 10 Semester 2 Beserta Jawabannya Pilihan Ganda Part-6DZAajaq.